Isi Aturan Rancangan Peratutan Menteri Kesehatan
- 24 Jun 2026 16:26 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Kementerian Kesehatan RI tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik (Vape dan sejenisnya).
Isi aturan RPMK yang diunggah pada media sosial resminya adalah sebagai berikut;
1. Penggunaan warna seragam
Kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam.
Pada unggahan Kemenkes RI dijelaskan kemasan rokok dan vape selain sebagai wadah produk, juga sebagai sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru khususnya generasi muda.
Oleh sebab itu, tujuan aturan warna kemasan rokok yang seragam bukan untuk melarang produk yang legal, tetapi bertujuan mengurangi daya tarik visual bagi anak-anak dan remaja.
2. Identitas merek dan font.
Pencantuman identitas merek dan font tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Peringatan kesehatan bergambar
Peringatan kesehatan bergambar tetap dicantumkan dengan jelas agar masyarakat mendapatkan informasi yang memadai tentang risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk tembakau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....