CITES Tingkatkan Perlindungan Pari Manta ke Apendiks I, BRIN Apresiasi Langkah Glo
- 29 Mei 2026 20:07 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Pada Konferensi Para Pihak (CoP) CITES ke-20 tahun 2025, status perlindungan pari manta dinaikkan dari Apendiks II menjadi Apendiks I. Keputusan ini melarang sepenuhnya perdagangan internasional pari manta.
Pari manta (karang dan oseanik) berstatus terancam punah secara global menurut IUCN. Spesies ini sebelumnya banyak diperdagangkan karena tapis insangnya bernilai tinggi sebagai bahan obat tradisional Cina. Reproduksinya sangat lambat sehingga populasinya sulit pulih.
Peneliti Pusat Riset Sistem Biota BRIN, Fahmi, menjelaskan bahwa Indonesia telah melindungi pari manta secara penuh sejak 2014 melalui Kepmen KP No.4/2014. “Indonesia memandang konservasi pari manta penting karena nilai ekonominya lebih tinggi jika dimanfaatkan secara non-ekstraktif sebagai objek wisata dibandingkan ditangkap,” ujarnya.
Kebijakan Indonesia mendapat apresiasi global, termasuk penetapan kawasan perlindungan pari manta di Raja Ampat. Pelestarian pari manta tidak hanya terbatas pada status perlindungan, tetapi juga peningkatan kesadaran masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....