Kemenkes Terbitkan Label Nutri Level Pangan Sehat

  • 25 Apr 2026 07:28 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Kementerian Kesehatan RI menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa nutri level pada pangan siap saji. Mengutip dari unggahan media sosialnya, nutri level adalah sistem label yang menunjukkan tingkat kandungan gula, garam dan lemak pada produk, sehingga membantu konsumen memahami nilai gizi.

Nutri level terdiri dari tingkat A sampai D, semakin kebawah levelnya maka kandungan gula, garam dan lemak semakin tinggi. Sehingga direkomendasikan memilih level A atau B. Hindari/batasi mengonsumsi level C dan D.

Nutri level akan digunakan pada minuman Boba, kopi susu, teh tarik, dan jus terutama jika diproduksi oleh usaha skala besar. Label nutri level dapat ditemukan di menu, kemasan, aplikasi pesan makanan, brosur/spanduk/media promosi lainnya.

Kementerian Kesehatan melalui kebijakan nutri level mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi gula, garam dan lemak, serta mendorong pola hidup yang lebih sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01/07/MENKES/301/2026 tanggal 14 April 2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....