Bagian-Bagian Jalan

  • 17 Apr 2026 19:16 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan-Jalan tidak hanya dilalui oleh kendaraan roda empat atau dua. Setiap ruas jalan memiliki fungsi penting untuk keselamatan, kenyamanan dan kelancaran berlalu lintas.

Mengutip unggahan Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum RI, pembagian ruang jalan terdiri dari:

1. RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan), meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya serta bangunn utilitas.

2. RUMIJA (Ruang Milik Jalan), meliputi daerah manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar daerah manfaat jalan.

3. RUWASA (Ruang Pengawasan Jalan), yaitu sejalur tanah tertentu diluar daerah milik jalan yang ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....