Syarat Administrasi Nikah Campuran bagi WNA

  • 20 Jan 2026 06:35 WIB
  •  Waykanan

RRI. CO.ID, Way Kanan - Kementerian Agama RI melalui media sosial Bimasislam Kemenag RI, menyosialisasikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), harus melengkapi persyaratan administrasi (Berdasarkan peraturan menteri agama no 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan) sebagai berikut:

1. Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/ certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan negara yang bersangkutan.

2. Bagi negara asing yang telah melakukan apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing wajib dilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostille

3. Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal catin bagi yang hendak beristri lebih dari seorang

4. Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda/janda

5. Melampirkan fotokopi akta kelahiran dan paspor

6. Melampirkan data kedua orang tua

Selain persyaratan administrasi diatas ada beberapa hal yang harus diperhatikan;

1. Semua dokumen berbahasa asing (kecuali Melayu), harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan penerjemah resmi

2. Jika tidak ada kedutaan/kantor perwakilan negara asing di Indonesia, surat keterangan dapat diperoleh dari instansi berwenang di negara asal

3. Jika negara asal tidak memiliki aturan izin poligami, permohonan dapat diajukan pada pengadilan agama di Indonesia

4. Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan diluar KUA atau diluar hari dan jam kerja

5. Setiap catin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....