Hukum Tidur di Masjid
- 10 Nov 2025 17:49 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan; Tidur di Masjid memang memberikan rasa nyaman, namun tidur di Masjid boleh atau tidak?. Kementerian Agama RI melalui akun media sosial direktorat bimbingan masyarakat islam, menjelaskan tidur di Masjid diperbolehkan asal tetap menjaga kesucian dan adab di rumah Allah. SWT.
Menurut Syekh Nawawi Al Bantani, dalam kitab Syarh Kasyifatus Saja, seseorang baik yang belum menikah atau sudah berkeluarga boleh tidur di Masjid selama ia tidak dalam keadaan junub (hadas besar).
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-muhadzab, mashab syafi'i membolehkan seseorang tidur di Masjid dan tidak menganggapnya makruh.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm, tidur di Masjid diperbolehkan. Beberapa ulama besar seperti Ibnu Al-Musayyab, 'Atha', dan Al Hasan juga berpendapat bahwasanya tidak masalah tidur di Masjid selama tidak menggangu orang lain yang beribadah.
Selain itu, dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Ibnu Umar ra. berkata;
Aku biasa tidur di Masjid ketika masih muda dan belum menikah.
Beberapa sahabat seperti Sayyidina Ali, Safwan bin Umayyah dan Shahibatul Wishah pernah tidur di Masjid zaman Rasulullah. Hal ini menunjukkan bahwa tidur di Masjid boleh, selama tidak mengotori Masjid dan tidak mengganggu jamaah lain.
Pada masa Rasulullah Saw, sekelompok sahabat bernama Ahlus Shuffah tinggal da tidur di bagian belakang Masjid Nabawi karena hidup sederhana dan merantau. Mengikuti teladan mereka, tidur di Masjid boleh dilakukan namun sebaiknya di selasar atau teras bukan di ruang utama salat agar tidak mengganggu jamaah.
Tidur pun sebaiknya sebentar saja dan harus ikut salat berjamaah bersama imam Masjid serta tetap menjaga adab dan semangat ibadah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....