Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

  • 29 Okt 2025 16:10 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Koperasi merah putih diresmikan oleh presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta cita ke-2.

Selain itu, koperasi merah putih dibentuk guna mendorong pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta cita ke-6.

Melalui akun media sosialnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI menjelaskan peran dari kementerian ini berdasarkan inpres no 9 tahun 2025 sebagai berikut;

1. Inventarisasi potensi desa

2. Membentuk/memfasilitasi pemhadaan lahan/tanah untuk koperasi desa/kelurahan merah putih

3. Melakukan sosialisasi pendampingan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya optimalisasi pengelolaan koperasi desa/kelurahan merah putih

4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih

5. Membantu pelaksanaan tugas satuan tugas percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....