Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- 29 Okt 2025 16:10 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan: Koperasi merah putih diresmikan oleh presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta cita ke-2.
Selain itu, koperasi merah putih dibentuk guna mendorong pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta cita ke-6.
Melalui akun media sosialnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI menjelaskan peran dari kementerian ini berdasarkan inpres no 9 tahun 2025 sebagai berikut;
1. Inventarisasi potensi desa
2. Membentuk/memfasilitasi pemhadaan lahan/tanah untuk koperasi desa/kelurahan merah putih
3. Melakukan sosialisasi pendampingan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya optimalisasi pengelolaan koperasi desa/kelurahan merah putih
4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih
5. Membantu pelaksanaan tugas satuan tugas percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....