Hukum Salat Memakai Kaos Kaki
- 21 Agt 2025 06:14 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan: Sah atau tidakkah salat Memakai kaos kaki? Berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim yang dikutip dari media sosial Bimas Islam Kemenag RI, menjelaskan Nabi Muhammad.SAW pernah salat menggunakan khuf atau sepatu kulit.
Selain itu, menurut Imam Syaukani dalam Nailul Authar menutup ulama syafi'i. Ibnu daqiq al-'id mengatakan tidak wajib membuka kaki saat sujud, tentu Nabi harus melepas khuf yang justru bisa membatalkan wudhu. Artinya selama kaki (meski tertutup kaos kaki) menyentuh lantai saat sujud, salatnya tetap sah.
Imam Syarqawi menegaskan dalam kitab Hasyiyah as-Syarqawi ala Syah at-Tahrir menyebutkan penutup kaki, seperti kaos kaki tidak menghalangi sahnya sujud.
Ia mengatakan yang wajib saat sujud adalah meletakkan tujuh anggota tubuh termasuk ujung kaki. Tidak disyariatkan harus terbuka.
Jadi, memakai kaos kaki saat salat hukumnya boleh dan sah menurut syariat. Tidak perlu dilepas, apalagi dalam kondisi dingin atau dalam keadaan tertentu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....