Program PERINTIS Balik Nama Sertifikat Cepat

  • 17 Sep 2026 22:09 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bersama Kantor Pertanahan setempat mulai mempersiapkan implementasi program inovatif bernama PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari) guna mempercepat layanan administrasi pertanahan bagi masyarakat. Program strategis ini dirancang untuk memastikan proses balik nama sertifikat tanah atau peralihan hak dapat diselesaikan secara efisien dalam waktu maksimal sepuluh hari kerja.

Melalui program ini, koordinasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kantor Pertanahan diperkuat secara terintegrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Indra Haditama menegaskan,

"Kolaborasi lintas instansi ini merupakan kunci utama untuk memangkas birokrasi yang panjang demi memberikan kepastian hukum yang cepat dan mudah bagi masyarakat." ujarnya. Kamis, 17 September 2026

Ia mengatakan, penerapan layanan cepat ini juga sejalan dengan komitmen nasional Kementerian ATR/BPN dalam mengoptimalkan kualitas pelayanan publik di bidang agraria. Dengan ekosistem pelayanan yang semakin transparan dan terpadu, masyarakat diharapkan dapat merasakan kemudahan pengurusan dokumen pertanahan tanpa harus melalui prosedur yang berbelit-belit.

Ia menambahkan bahwa inovasi pelayanan publik semacam ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi warga. Peningkatan efisiensi birokrasi ini dipandang penting agar tata kelola administrasi pertanahan di daerah dapat berjalan jauh lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap dukungan serta partisipasi aktif warga dalam melengkapi persyaratan administrasi secara akurat sangat diandalkan agar target penyelesaian sepuluh hari dapat tercapai secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....