Pendapatan APBD Metro Naik Rp 29,9 Miliar

  • 15 Sep 2026 20:03 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro resmi menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan strategis ini mencatatkan adanya kenaikan target pendapatan daerah yang signifikan mencapai Rp 29,9 miliar.

Walikota Metro, Bambang Iman Santoso menegaskan proses penandatanganan dokumen penting tersebut dilangsungkan melalui Rapat Paripurna yang melibatkan jajaran eksekutif dan legislatif guna memastikan arah kebijakan fiskal daerah berjalan optimal.

“Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2026 ini merupakan wujud nyata sinergi konstruktif antara eksekutif dan legislatif demi mengakselerasi pembangunan daerah,” ujarnya. Minggu, 13 September 2026

Ia mengatakan, pembahasan intensif sebelumnya telah dilakukan secara maraton antara TAPD bersama komisi-komisi di DPRD Kota Metro. Sinergi dan koordinasi yang baik antara kedua belah pihak berhasil merumuskan proyeksi anggaran yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Ia menambahkan, penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2026 ini juga berpedoman pada regulasi nasional yang berlaku secara ketat. Landasan hukum utama yang digunakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia berharap, dengan disepakatinya perubahan KUPA-PPAS ini, alokasi anggaran dapat difokuskan secara efektif untuk pemenuhan pelayanan publik dan program prioritas dan langkah taktis tersebut mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kota Metro.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....