KUA-PPAS 2027 Metro Disepakati, Fokus Kemandirian Fiskal

  • 25 Agt 2026 10:17 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Metro resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna tersebut memproyeksikan struktur pendapatan daerah sebesar Rp900,19 miliar, belanja Rp903,19 miliar, dan proyeksi defisit Rp3 miliar. Penetapan kerangka anggaran ini menjadi langkah krusial bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan yang berorientasi kuat pada kemandirian fiskal.

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa formulasi anggaran ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan dan asistensi lintas sektoral yang sangat intensif. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola anggaran di tengah dinamika kebijakan nasional.

"Penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2027 akan dihadapkan pada sejumlah tantangan akibat perubahan kebijakan fiskal dari pusat. Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut semakin efektif dan efisien dalam mengeksekusi setiap program prioritas," ujarnya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Melalui dinamika transfer pusat tersebut, ia secara khusus menyoroti masih tingginya tingkat ketergantungan fiskal Kota Metro saat ini. Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot didorong mengambil langkah progresif untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengatakan, sebagai indikator kesuksesan pembangunan yang terukur, dokumen KUA-PPAS APBD 2027 ini juga telah merumuskan 19 Indikator Kinerja Utama yang menjadi pedoman mutlak eksekutif. Berbagai instrumen kinerja ini dirancang secara spesifik agar alokasi belanja yang dikucurkan dapat menyentuh langsung denyut nadi perekonomian dan kesejahteraan warga Metro.

Ia menambahkan, meskipun kesepakatan KUA-PPAS 2027 telah rampung diketok palu oleh eksekutif dan legislatif, postur besaran dana transfer dari pusat diproyeksikan masih bersifat dinamis. Apabila nantinya terdapat regulasi atau rilis angka pagu transfer dari Kementerian Keuangan yang berubah, maka kerangka pendapatan maupun belanja daerah akan langsung disesuaikan kembali melalui tahapan evaluasi lanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....