Pemkot Metro Tegaskan Sistem Penerimaan Tamu

  • 12 Agt 2026 21:31 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung, memberikan penjelasan resmi terkait penerapan aturan baru mengenai tata cara penerimaan tamu di lingkungan perkantoran instansi pemerintah daerah. Kebijakan ini murni diterapkan sebagai bagian dari penataan sistem operasional dan peningkatan keamanan internal, sekaligus memastikan seluruh alur pelayanan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Sekda Metro Ahmad Hariyanto. menegaskan bahwa regulasi penataan tamu tersebut sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan akses informasi bagi masyarakat maupun insan pers.

“Penerapan sistem penerimaan tamu ini murni untuk penataan pelayanan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan perkantoran pemerintah, dan sama sekali bukan untuk membatasi akses informasi,” Ujarnya. Rabu, 12 Agustus 2026

Ia mengatakan setiap warga atau pihak luar yang berkunjung tetap dipersilakan mengakses layanan publik dan kantor pemerintahan, asalkan mengikuti mekanisme administrasi pendaftaran tamu resmi yang telah ditetapkan demi ketertiban bersama.

Ia menambahkan, penerapan SOP yang ketat di area perkantoran publik ini dinilai sangat penting untuk menjaga kondusivitas lingkungan kerja birokrasi, mengamankan aset daerah, serta memastikan setiap tamu yang datang mendapatkan kejelasan tujuan dan pelayanan yang terarah.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat serta rekan-rekan media untuk bersama-sama memahami aturan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional. Komunikasi yang baik dan terbuka akan terus dikedepankan agar sinergi antara pemerintah dan publik tetap terjalin harmonis di Kota Metro.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....