Ukuran dan Penggunaan Bendera Merah Putih

  • 06 Agt 2026 22:02 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Berdasarkan surat edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B-99M/S/TU.00.03/07/2026 tanggal 10 Juli 2026. Mensesneg mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih serentak sejak tanggal 1 Agustus hingga 30 Agustus 2026 dalam rangka kemerdekaan HUT ke-81 RI.

Bendera merah putih dikibarkan di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi, kantor perwakilan Republik Indonesia diluar negeri.

Menindaklanjuti surat edaran Mensesneg tersebut Pemerintah Provinsi Lampung melalui akun media sosialnya, menyosialisasikan ukuran dan penggunaan bendera merah putih sebagai berikut;

1. Lapangan istana kepresidenan: 300 cm x 200 cm

2. Lapangan umum: 180 cm x 120 cm

3. Ruangan: 150 cm x 100 cm

4. Mobil presiden dan wakil presiden: 54 cm x 36 cm

5. Mobil pejabat negara: 45 cm x 30 cm

6. Kendaraan umum: 30 cm x 20 cm

7. Kapal: 150 cm x 100 cm

8. Kereta api: 150 cm x 100 cm

9. Pesawat udara: 45 cm x 30 cm

10. Meja: 15 cm x 10 cm

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....