Manfaat Lelang Barang Rampasan Negara

  • 19 Jul 2026 20:23 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan untuk dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, negara mengambil tindakan eksekusi terhadap barang tersebut untuk memberikan kepastian hukum dengan cara dimusnahkan, dilelang untuk negara dan diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan.

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dwi Purnamawati menjelaskan, dengan adanya lelang harta rampasan negara masyarakat memperoleh kesempatan memiliki barang secara legal dengan mekanisme yang resmi dan transparan. Di sisi lain, hasil lelang menjadi pemasukan bagi negara melalui PNBP sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Selain mengoptimalkan penerimaan negara, lelang ini juga menjadi bentuk pengelolaan aset yang baik sehingga barang tidak dibiarkan terbengkalai. Masyarakat juga mendapatkan kesempatan memperoleh barang dengan cara yang resmi dan terbuka," ujar Dwi kepada RRI. Kamis, 16/7/2029.

Pelaksanaan lelang harta rampasan negara di kejaksaan negeri Way Kanan dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB. Adapun barang yang dilelang diantaranya 2 unit mobil dan 4 unit motor. Lelang dapat diikuti seluruh masyarakat Way Kanan maupun luar Way Kanan-.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....