Metro Siap Terapkan UU PPRT Demi Kesejahteraan Pekerja
- 22 Apr 2026 16:13 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa lalu.
Kehadiran payung hukum ini diharapkan menjadi babak baru bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia, termasuk di Kota Metro, guna memutus rantai eksploitasi dan memberikan standar kerja layak.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Metro, AC Yuliyanti Bangkit, melalui Kristanto Priadi menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam melindungi kelompok pekerja rentan. Dirinya menambahkan, Pemerintah Kota Metro Melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Metro siap mengiplementasikan sesuai dengan UU di wilayah Kota Metro.
"Pemerintah Kota Metro siap melaksanakan sesuai dengan UU yang di sahkan demi mendukung para pekerja", ujarnya, Rabu 22 April 2026.
| Baca juga: Wali Kota Metro Paparkan Langkah Benahi TPAS |
Kristanto mengungkapkan, Mengingat sifat pekerjaan PRT yang berada di ruang privat (rumah tinggal), pengawasan tidak bisa dilakukan secara konvensional seperti di pabrik atau perkantoran.
Menurutnya, Meski telah disahkan, tantangan besar kini beralih pada aspek implementasi. Berdasarkan data yang dihimpun, UU ini memuat beberapa ketentuan tegas bagi pemberi kerja maupun agen penyalur, poin-poin dalam UU tersebut mencakup hal krusial seperti jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, upah yang layak, hingga hak cuti bagi para pekerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....