Ini Hak dan Kewajiban Jamaah Haji
- 15 Apr 2025 17:01 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan: Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan materi kepada Calon Jamaah Haji (CJH) reguler tentang Hak dan Kewajiban Jamaah Haji bertempat di Aula Kecamatan Blambangan Umpu.
Kepala Kemenag Way Kanan Masir Ibrahim dalam penyampaian materi Manasik mengatakan hak yang di peroleh Calon Jemaah Haji di tanah suci.
Dirinya mengatakan sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh mengenai hak jamaah haji dalam memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji.
Masir menambahkan, CJH juga berhak mendapatkan bimbingan manasik haji di tanah air dan di Arab Saudi, Pelayanan akomodasi serta penggunaan paspor dan pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan.
“Para jamaah haji memiliki hak dalam melaksanakan ibadah haji, baik saat berada di tanah air maupun saat berada di Arab Saudi," ujarnya (14/4/2025).
Masir menambahkan, selain hak, para jamaah haji juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Hal tersebut seperti mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan agar rangkaian ibadah haji dapat berjalan dengan baik.
Masir berharap materi yang disampaikan dapat menjadi sarana CJH mempersiapkan diri sebelum berangkat menuju tanah suci.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....