Calon Jamaah Haji Diwajibkan Daftar BPJS Kesehatan

  • 01 Mar 2025 11:30 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan menerima kunjungan dari pihak BPJS Kesehatan Way Kanan terkait dengan kebijakan terbaru mengenai Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 1446 H/2025 M. Salah satu syarat yang diwajibkan oleh pemerintah untuk para CJH adalah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Way Kanan, Ali Sholihin mengatakan, banyak Calon Jamaah Haji yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS. Namun, masih ada beberapa calon jamaah yang belum terdaftar dan diharuskan untuk segera mendaftarkan diri.

Lebih lanjut dikatakan, proses aktivasi keanggotaan BPJS memerlukan waktu sekitar 14 hari setelah pendaftaran untuk aktif dalam keanggotaan BPJS.

“Keanggotaan BPJS Kesehatan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji. Kami sudah menyampaikan informasi ini kepada mereka, dan bagi yang belum mendaftar, diharapkan untuk segera melakukannya Pendaftaran,” ujarnya (1/3/2025).

Ali juga berharap agar seluruh CJH yang terdaftar dapat segera menjadi anggota BPJS Kesehatan sebelum keberangkatan ke tanah suci agar tidak ada kendala saat pelaksanaan ibadah haji.

Dengan adanya kebijakan ini, dirinya berharap dapat memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik bagi para jamaah haji, khususnya dalam menghadapi kondisi kesehatan selama di perjalanan dan menjalani ibadah haji di Mekkah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....