Terekam CCTV, Pencuri Motor di Baradatu Ditangkap Polisi
- 28 Jun 2026 14:02 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Seorang pria berinisial AD (31) ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kasui dan Polsek Baradatu, setelah diduga mencuri sepeda motor di halaman parkir sebuah toko pakaian di Kecamatan Baradatu. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV).
Pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 di halaman parkir sebuah toko di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu.
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, korban Mohamdi (25) memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX modifikasi trail miliknya sekitar pukul 11.00 WIB sebelum masuk ke toko.
"Korban sangat terkejut saat hendak pulang sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir," ungkap AKP Sunaryo, Minggu, 28 Juni 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Baradatu. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku yang diduga telah mengamati situasi sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, polisi menangkap AD pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB di Pasar Kasui, Kecamatan Kasui. Pelaku merupakan warga Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Mako Polsek Baradatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Sunaryo.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX modifikasi trail bernomor polisi BE 3118 WT milik korban, serta sebuah tas hitam berisi rantai motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....