Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Way Kanan

  • 27 Apr 2026 13:53 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan, meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Kampung Negeri Bumi Putra, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial BCK (25) dan RS (30). Keduanya merupakan warga domisili Kampung Negeri Bumi Putra, Kecamatan Umpu Semenguk.

Kasatresnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Pihaknya menerima informasi mengenai adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kampung Negeri Bumi Putra.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan BCK dan RS di lokasi berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Iptu Prayugo dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BCK. Di dalam kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 buah kotak rokok merek Djarum Super.
  • 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
  • 2 buah korek api gas.
  • 1 buah kaca pirek.
  • 1 buah pipet berbentuk skop.
  • 2 gulungan kertas timah rokok berbentuk jarum.
  • 1 unit ponsel merek Vivo Y03 warna space black

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....