Satresnarkoba Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu

  • 30 Mar 2026 16:22 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Buay Bahuga. Seorang pria berinisial SP (32), warga Kampung Tulang Bawang, diringkus di kediamannya.

Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo mengatakan tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatannya dalam peredaran sabu.

"Tersangka SP berhasil kami amankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka," ujar Iptu Prayugo, Senin, 30 Maret 2026.

Aksi penyergapan bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.05 WIB. Berbekal informasi akurat mengenai transaksi narkoba di Kampung Tulang Bawang, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari ruang tengah.

"Kami menemukan satu kotak putih berisi 33 bungkus plastik klip kecil. Masing-masing plastik tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu," jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti:

  • 33 paket sabu dengan berat bruto total 6,52 gram
  • Satu buah sedotan plastik yang telah dimodifikasi (alat hisap/sekop)
  • Dua unit telepon genggam (handphone) berbagai merek yang diduga digunakan untuk transaksi

Saat ini, tersangka SP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, SP terancam jeratan hukum yang berat. "Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka dapat dikenai Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VI yang setara dengan Rp500 juta hingga Rp2 miliar," jelas Iptu Prayugo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....