Polisi Ringkus Pelaku Curat Motor PT UNP Banjit
- 30 Jan 2026 08:19 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Kantor Operasional PT. Uway Negeri Perdana (UNP) Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Jum’at 30 Januari 2026.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menyampaikan,tersangka inisial SA alias Irul berdomisili di Dusun Teladan Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. kronologis kejadian diketahui korban sedang berada di Pos Jaga security perusahaan yang berfokus pada energi terbarukan yang beralamat di Kampung Kemu, Banjit, setelah korban membuat kopi di Pos yang tidak jauh dari Pos security tersebut dan kembali lagi tidak melihat lagi sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah hilang.
"Korban langsung mengecek kontainer untuk mengecek kendaraan unit lain, ternyata sepeda motor tidak ada dan korban mendengar suara motor tersebut dinyalakan persis dibawah tanjakan di belakang kantor set office," ujar Kasat.
Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat,Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan di back up Tekab 308 Presisi Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....