DPO Curat Besi Rel PT. KAI Diringkus Satreskrim

  • 09 Des 2025 11:09 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan: Tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang pencurian dengan pemberatan (Curat) potongan besi rel Kereta Api di Jalan Poros Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto saat dikonfirmasi oleh rri.co.id, Selasa (9/12/2025) menjelaskan, tersangka inisial SB (42) alias Mantop berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kasat mengatakan,kronologis kejadian pada hari hari Selasa, 13-02-2024 pukul 01:30 WIB di Jalan poros Kampung Umpu Kencana Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap TSK Alex Gunawan dan Heri Wardana (sedang menjalani vonis di lapas kelas II B Way Kanan) yang sedang mengendarai mobil pickup NO.POL : B 9220 FAK warna hitam dengan mengangkut barang berupa 17 (delapan belas) batang potongan besi rel Kereta Api sedangkan TSK SB berhasil melarikan diri.

"Besi rel kereta api tersebut telah dipotong dengan ukuran beragam mulai panjang sekitar 1,60 cm sampai dengan 1,75 Cm yang ditutupi dengan menggunakan terpal warna orange yang diduga hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia)," ujar Kasat.

Ketiga Tersangka tersebut,diduga melakukan pencurian batang besi rel Kereta Api di KM 167+1/2 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Diduga pelaku memotong dengan menggunakan gergaji terhadap batang besi rel menjadi 17 (tujuh belas) potongan batang besi rel Kereta Api, akibat dari perbuatan pelaku tersebut PT. KAI mengalami kerugian sekira Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

Untuk Kronologi penangkapan Kasat menngungkapkan,terjadi pada hari Kamis, 04-12-2025 pukul 22.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO SB sedang berada di rumahnya.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan.

Sementara untuk barang bukti kendaraan dan 17 (tujuh belas) batang potongan besi rel telah di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Alex Gunawan dan Heri Wardana.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Kasatreskrim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....