Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Diciduk Polisi

  • 25 Mei 2025 19:18 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan: Tim Satuan Tugas Anti Premanisme dan Kejahatan Jalanan Polres Way Kanan berhasil meringkus dua residivis yang diduga kuat terlibat dalam pencurian besi rel kereta api di jalur rel Km 171 + 000/100, antara Stasiun Blambangan Umpu-Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Kedua pelaku, FH (36) dan KM (36), yang merupakan warga Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap pada Rabu, 21 Mei 2025 lalu.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya pencurian besi rel kereta api yang diangkut menggunakan satu unit truk Colt Diesel berwarna kuning, bergerak dari Sp. 5 Tanjung Sari, Blambangan Umpu, menuju arah Way Tuba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Anti Premanisme dan Kejahatan Jalanan Polres Way Kanan segera berkoordinasi dengan Polsek Way Tuba.

Tak berapa lama, truk yang dicurigai berhasil dihentikan di depan Markas Komando (Mako) Polsek Way Tuba.

Saat diperiksa, petugas menemukan potongan besi rel kereta api yang ditutupi dedaunan di dalam truk.

Tanpa perlawanan, sopir truk beserta kendaraannya langsung diamankan ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan.

Barang bukti yang diamankan berupa 37 batang besi rel dalam kondisi terpotong-potong dengan panjang bervariasi sekitar 2 meter serta satu unit mobil truk Colt Diesel berwarna kuning

Pihak PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang, melalui karyawannya Ridwan, kemudian melaporkan tindak pidana pencurian 18 batang besi rel kereta api dengan panjang 12 meter per batang ke Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp205.381.872,0," jelas Kasat Reskrim.

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....