Pencuri Tewas Dihakimi Massa Polisi Olah TKP

  • 16 Feb 2025 13:51 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan :

Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan mendatangi Tempat Kejadian Perkara tindak pidana pencurian kekerasan, yang tertangkap dan menyebabkan seorang pria asal Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan berinisial RC (39) tewas dihakimi massa.minggu,(16/3/2025)

Kapolres Way kanan AKBP Adanan mangopang kepada rri.co.id menjelaskan,Kejadian ini terjadi pada pagi ini sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Bukit Mundur Kampung Bumi Sai Agung Kabupaten Way Kanan.

Menurut keterangan saksi bahwa RC ini diduga mencoba mencuri sepeda motor di kawasan tersebut. Saksi menyatakan bahwa aksi RC diketahui oleh korban.

"pelaku yang berjumlah 2 orang datang ke warung korban salah satu pelaku masuk ke dalam warung untuk belanja gula dan beberapa barang lain, saat melayani pembeli lalu korban mendengar sepeda motor miliknya hidup dan dibawa satu terduga pelaku laen." Ungkap Kapolres

Setelah itu, korban memegang rekan terduga pelaku yang sedang belanja, tidak lama berselang satu terduga pelaku yang sudah membawa sepeda motor korban datang kembali ke warung korban (TKP) dan menodongkan senjata api rakitan meminta korban untuk melepas rekan pelaku..

Namun tambah Kapolres, upaya pelarian terduga pelaku yang mencoba membawa motor korban terhenti akibat terjatuh di Dusun Mbuluh Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung dan akhirnya salah satu terduga pelaku RC tewas di tempat setelah diduga di amuk massa.

"waktu anggota Polsek tiba dilokasi, terduga pelaku kondisinya cukup parah akibat tindakan massa, kita langsung evakuasi dan membawanya ke puskesmas Bumi Agung dan sesampainya di puskesmas dinyatakan sudah meninggal dunia," Katanya

Selain itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam milik korban dan *1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 5 (lima) butir amunisi tajam kaliber 5.56 milik terduga pelaku RC.

" Saya turut perihatin dan mengingatkan,mengajak masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena ada konsekuensi hukum akibat perbuatan tersebut, sekalipun itu pelaku kejahatan tetap berlaku asas praduga tak bersalah” sambungnya." Ujar Kapolres

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....