Polres Way Kanan Amankan 100,34 Gram Sabu

  • 15 Feb 2025 15:00 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan :

Polres Way Kanan ekspose ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di Aula Adhi Pradana Polres setempat.sabtu,(15/2/2025)

Tersangka diduga pengedar narkoba berinisial J merupakan Residivis Narkotika 2019 usia 58 tahun, beralamat Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriansyah pada pers rilis menjelaskan, kejadian berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan tentang adanya seorang warga Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diduga sering melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman namun jenis sabu .

Menindak lanjuti informasi tersebut bahwa Tersangka sedang berada di mobil bus dari arah OKU Timur Provinisi Sumatera Selatan menuju Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan Provinsi Lampung yang diduga membawa paket narkoba jenis sabu.

“setelah dilakukan penyisiran dengan mencari kendaraan bus tersebut,setibanya di Simpang Tulung Buyut Kampung Gunung Labuhan mobil bus berhenti menurunkan penumpang lalu turun seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang membawa narkotika diduga jenis sabu, secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan menjemput.” ungkapnya

Dengan sigap petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang laki laki tersebut namun pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri, saat dilakukan penggeledahan terhadap J ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana yang dikenakan J berupa balutan plastik asoy warna hitam yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat plastik klip berukuran 10x13cm berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,34 gram dan 50 (lima puluh) plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone serta timbangan digital.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres mengatakan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....