Kasus BPRS Way Kanan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

  • 15 Agt 2026 09:14 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Syariah PT BPRS Way Kanan memasuki tahap penyidikan. Kuasa hukum tersangka menyiapkan langkah hukum, sementara DPRD Provinsi Lampung meminta pemeriksaan terhadap jajaran direksi.

Sugiman, Penasihat hukum Andies Banyuwati, mantan Kepala Manajer Operasional, dan Oki Irwansah, mengatakan pihaknya menyiapkan sejumlah langkah hukum terkait proses penyidikan oleh Polda Lampung.

Menurut Sugiman, kliennya, Andies Banyuwati, telah mengembalikan sebagian kerugian berupa uang tunai Rp171 juta secara bertahap serta menitipkan sejumlah aset kepada BPRS Way Kanan.

Namun, uang tersebut kemudian disita penyidik Polda Lampung, sementara salah satu aset berupa sertifikat tanah masih ditahan pihak bank.

"Salah satu aset berupa sertifikat yang ditahan adalah hak milik Bapak Parjan, ayah kandung dari klien kami. Jika pihak bank tetap menahan aset tersebut, kami akan melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Jika putusan pengadilan tidak dipatuhi, kami juga siap menempuh jalur pidana," kata Sugiman, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Sugiman juga mempertanyakan persoalan ketenagakerjaan yang dialami Andies. Ia menyebut Andies telah di-PHK pada Januari 2026, tetapi masih bekerja pada Februari hingga Mei 2026 tanpa menerima gaji.

Selain itu, tim penasihat hukum mempertanyakan nilai kerugian yang menjadi dasar perkara. Sugiman menyebut terdapat perbedaan hasil perhitungan dari sejumlah pihak.

"Hasil audit internal pihak Bank menemukan kerugian sebesar Rp3,2 Miliar. Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Way Kanan mencatat angka Rp3 Miliar, sedangkan temuan penyidik Polda Lampung kembali di angka Rp3,2 Miliar," ujar Sugiman.

Penasihat hukum kini mengumpulkan bukti berupa cetakan seluruh rekening bank terkait. Mereka juga meminta penyidik melibatkan auditor independen, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, untuk memastikan nilai kerugian.

Sugiman berharap penyidik Polda Lampung menjalankan proses hukum secara profesional. Ia juga meminta BPRS Way Kanan menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Sahdana, turut menyoroti perkara tersebut. Ia meminta Ditreskrimsus Polda Lampung mengusut kasus secara menyeluruh.

Sahdana mendorong audit terhadap tata kelola keuangan BPRS Way Kanan untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran lain dalam pengelolaan keuangan.

"Saya minta keuangan Bank Syariah Way Kanan diaudit secara menyeluruh. Direktur Utama sampai jajaran yang terkait harus diperiksa. Jangan hanya berhenti pada satu atau dua orang, tetapi bongkar seluruh alur pengelolaan keuangannya agar semuanya terang-benderang," jelas Sahdana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....