Satu Warga Binaan di Way Kanan Terima Remisi dalam Momen Hari Raya Nyepi

  • 20 Mar 2026 08:33 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID,Way Kanan - Momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 menjadi kabar bahagia bagi salah satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat substansif dan administratif.

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhanudin, mengatakan dari total 652 warga binaan yang saat ini menghuni Lapas, terdapat tiga orang yang beragama Hindu. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, hanya satu orang yang berhak menerima pemotongan masa hukuman pada peringatan hari suci ini.

"Pada perayaan Nyepi tahun ini, satu orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus dengan besaran satu bulan," kata Riski Burhanudin, Jumat, 20 Maret 2026.

Riski menjelaskan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi merupakan penghargaan atas kesungguhan mereka dalam memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," jelasnya.

Pemberian remisi khusus keagamaan seperti ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya sesuai dengan hari besar agama masing-masing narapidana.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan yang bersangkutan dapat semakin bersemangat dalam mengikuti sisa masa pembinaan sebelum nantinya kembali berintegrasi ke tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....