Kejari Way Kanan Selesaikan Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice

  • 29 Agt 2025 21:41 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restorative justice terhadap perkara kasus pencurian sepeda motor milik warga Kampung Umpu Kencana, yang terjadi pada awal Juni lalu.

Kepala Kejari Way Kanan, Dody A. J Sinaga, mengatakan langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan hukum yang humanis.

Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, dan Aspidum Kejati Lampung.

Pada perkara ini, tersangka berinisial A mengambil satu unit Yamaha Vega ZR milik korban berinisial UC di kebun karet Plasma KUD Catur Tunggal. Motor itu sempat digunakan tersangka untuk aktivitas sehari-hari.

‎Setelah korban melapor ke polisi, perkara bergulir hingga akhirnya dibawa ke Kejaksaan, ‎namun, pada 12 Agustus 2025 lalu, korban dan tersangka sepakat berdamai setelah motor dikembalikan.

"Kejaksaan menilai syarat restorative justice terpenuhi, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian telah dipulihkan, perkara tidak menimbulkan keresahan sosial, serta masyarakat merespons positif," ujar Dody.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....