Korupsi BSPS Way Kanan, Kejari Tahan PPK PUPR
- 29 Jan 2026 20:15 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023.
Terbaru, penyidik menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif.
Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026. "Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Raden Arry Swaradhigraha sebagai tersangka," kata Mahmuddin saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari APBN senilai Rp38 miliar tersebut, tersangka RAS menjabat sebagai PPK.
Ia diduga kuat melakukan penyalahgunaan kewenangan yang memiliki dampak strategis terhadap timbulnya kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan, Jhoni Saputra, menambahkan berdasarkan hasil audit resmi, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2.583.037.000. Penetapan tersangka RAS ini adalah pengembangan dari rangkaian kasus tindak pidana korupsi program BSPS tahun 2023," jelas Jhoni.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp482.335.500 sebagai langkah konkret dalam upaya pemulihan keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka RAS dijerat dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 603 KUHP 2023 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Sedangkan untuk dakwaan Subsider, tersangka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan yang sama.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Way Kanan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka RAS dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Way Kanan," ujarnya.
Pihak Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....