Syarat dan Kategori Pembuatan Kartu Keluarga Mandiri

  • 29 Sep 2026 19:57 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Memiliki Kartu Keluarga (KK) tidak harus setelah menikah. Kementerian Kependudukan dan Catatan Sipil pada unggahan media sosialnya, menjelaskan kategori orang yang dapat membuat KK adalah orang yang tinggal sendiri, orang yang sudah menikah dan ingin membentuk keluarga baru, kepala asrama atau tempat tinggal bersama. Hal tersebut diatur dalam UU no 23 tahun 2006 pasal 61 ayat (1).

Syarat membuat KK sendiri yaitu berumur 17 tahun keatas atau sudah/pernah menikah yng dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, KK lama, dan formulir F-102.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....