Tarif Layanan Nikah

  • 15 Agt 2026 11:38 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Kementerian Agama RI kembali menegaskan bahwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis atau tanpa biaya. Hal ini berdasarkan PP nomor 59 tahun 2018 tentang PNBP yang berlaku pada kementerian agama, biaya nikah gratis dengan ketentuan akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

Lebih lanjut unggahan tersebut menjelaskan biaya Rp600.000,00 dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan ketentuan akad nikah dilaksanakan diluar KUA, diluar hari dan diluar jam kerja. Biaya tersebut disetorkan langsung ke kas negara melalui kantor pos/bank persepsi atau kanal pembayaran yang telah ditetapkan.

Melalui unggahan media sosialnya mengimbau masyarakat, jika terdapat pungutan diluar ketentuan untuk melaporkan ke www.lapor.go.id (SP4N LAPOR!), simdumas.kemenag.go.id, aplikasi mobile pusaka super apps, email layanan@kemenag.go.id, kanal media sosial Bimas Islam dan Kemenag RI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....