Pemkot Metro Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

  • 16 Apr 2026 22:51 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan kelas pelaku usaha lokal.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memfasilitasi ratusan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis guna memperkuat daya saing produk di pasar yang lebih luas.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Metro, AC Yuliawati Bangkit, menyatakan bahwa legalitas formal merupakan kunci utama bagi produk UMKM untuk menembus pasar ritel modern. Tanpa sertifikasi yang lengkap, produk lokal akan sulit bersaing secara kualitas dan kepercayaan konsumen.

"Kami menyadari kendala utama UMKM untuk masuk ke swalayan atau ritel modern adalah kelengkapan administrasi dan legalitas. Oleh karena itu, Pemkot Metro hadir untuk memberikan pendampingan dan fasilitas sertifikasi halal gratis agar produk kita punya nilai tawar tinggi," ujar AC Yuliawati Bangkit saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 14 April 2026.

Dirinya menjelaskan, fasilitas ini tidak hanya terbatas pada sertifikasi halal, tetapi juga mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Menurutnya, Dengan memiliki NIB, pelaku usaha secara resmi diakui oleh negara. Sementara itu, sertifikat Halal dan izin PIRT memberikan jaminan kualitas serta keamanan konsumsi bagi masyarakat.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman telah diperpanjang hingga tahun 2026. Pemkot Metro memanfaatkan masa perpanjangan ini untuk melakukan jemput bola kepada para pelaku usaha mikro.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....