Pelaku UMKM dapat Mengajukan Sertifikat Halal Secara Gratis
- 11 Mar 2025 11:25 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan: Lembaga Halal Center Insanul Kamil yang berada di bawah naungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menawarkan pembuatan sertifikat halal secara gratis.
Pendamping Proses Produk Halal, Lembaga Halal Center Insanul Kamil, Merky Defrienc, mengatakan salah satu persyaratan pembuatan sertifikat halal secara gratis, pelaku UMKM harus memiliki pendapatan per tahun tidak lebih dari Rp 500 juta dan berlokasi di Provinsi Lampung.
"Proses produksi halal juga harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping halal yang telah memiliki sertifikasi," kata Merky Defience.
Menurutnya melalui upaya ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen dan meningkatkan potensi pemasaran produk UMKM.
Bagi pelaku UMKM yang tertarik untuk mengajukan sertifikat halal pada produknya, lanjut Merky, dapat menghubungi Lembaga Halal Center Insanul Kamil di kontak WA 085269277799, atau mencari informasi lebih lanjut melalui BPJPH.
"Semoga kehadiran Lembaga Halal Center Insanul Kamil dapat membantu meningkatkan kemajuan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Way Kanan," kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....