Dinkes Metro Padukan Penanganan Gigitan Hewan Liar
- 02 Okt 2026 13:55 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro memperketat mekanisme koordinasi lintas sektor bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam merespons cepat setiap temuan Kasus Gigitan Hewan Menular Rabies (GHPR).
Kepala DKP3 Kota Metro, Pipi Puspita, mengatakan telah membangun komunikasi dua arah dengan Dinkes atau fasilitas kesehatan yang mana pada saat menerima laporan medis terkait warga yang digigit hewan, informasi tersebut langsung diteruskan ke tim petugas kesehatan hewan DKP3.
Dirinya menjelaskan, pada saat mendapat laporan tersebut, tim UPTD Puskeswan dengan sigap mengisolasi dan melakukan observasi terhadap hewan penggigit (anjing, kucing, atau kera) selama 10 hingga 14 hari guna memastikan status penularan rabiesnya.
"Kami sudah berkolaborasi dengan dinas kesehatan dalam penanganan kasus rabies, yang mana jika terjadi gigitan pada manusia akan langsung mendapat laporan dari dinas kesehatan," ujarnya, Jumat 2 Oktober 2026.
Dirinya mengatakan, sinergi antarinstansi medis dan veteriner ini bertujuan membentengi Kota Metro agar terhindar dari risiko kasus rabies pada manusia (Human Rabies) secara dini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....