244 Napi Lapas Metro Terima Remisi, 13 Bebas

  • 18 Agt 2026 17:39 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah penerima penghargaan tersebut, 13 narapidana di antaranya dinyatakan mendapatkan kebebasan langsung. Penyerahan surat keputusan remisi serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan ini dilakukan secara simbolis dalam kegiatan resmi yang digelar di lingkungan Lapas Kelas IIA Metro.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Mujiarto, merinci pembagian hak pengurangan masa pidana bagi warganya.

"Dari total 244 narapidana yang memperoleh remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 231 orang menerima Remisi Umum I atau potongan masa tahanan sebagian, sedangkan 13 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas hari ini," ujarnya, Senin, 17 Agustus 2026.

Ia mengatakan, dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa besaran pengurangan hukuman bagi 231 warga binaan penerima RU I sangat bervariasi, yakni dari satu hingga enam bulan. Narapidana yang mendapat potongan satu, dua, dan tiga bulan masing-masing berjumlah 57 orang. Selanjutnya, terdapat 24 orang menerima remisi empat bulan, 23 orang mendapat lima bulan, serta 13 orang memperoleh potongan masa tahanan maksimal yaitu enam bulan.

Ia menambahkan, pemberian pengurangan masa hukuman ini ditegaskan sebagai hak narapidana yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 dan Nomor 7 Tahun 2022, serta didukung langsung oleh Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 22 Juni 2026 mengenai pelaksanaan Remisi Umum 17 Agustus.

Langkah pemotongan masa tahanan ini tidak hanya menjadi wujud kehadiran dan apresiasi negara bagi warga binaan yang konsisten menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan. Dengan kebebasan belasan narapidana tersebut, ia berharap mereka dapat segera beradaptasi dengan lingkungan sosial, menjadi warga negara yang lebih taat hukum, serta tidak lagi mengulangi tindak pidana di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....