Ombudsman Lampung Evaluasi Kualitas Pelayanan Publik
- 17 Agt 2026 10:41 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menegaskan bahwa penilain penyelenggaraan pelayanan publik berfokus pada kualitas pelayanan dan potensi terjadinya maladministrasi.
Penilaian tersebut mencakup dua aspek utama, yakni kualitas pelayanan serta tata kelola pendukung pelayanan.
Kepala Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodi Hermanto, menjelaskan bahwa dalam aspek kualitas pelayanan, Ombudsman menilai empat dimensi utama: input, proses, output, dan pengaduan.
Dirinya menambahkan, Selain kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), Ombudsman juga menyoroti ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana. Fasilitas yang dinilai meliputi loket pelayanan, ruang tunggu, toilet, area parkir, hingga sarana khusus bagi kelompok rentan seperti pengguna kursi roda, ruang laktasi, dan toilet ramah disabilitas.
"Jadi selain kompetensi SDM, kami juga menilai ketersediaan sarana prasarananya, apakah memadai dan bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya, Senin 17 Agustus 2026.
Dirinya menjelaskan, indikator lain yang menjadi perhatian adalah pengawasan internal instansi dan transparansi sistem informasi pelayanan publik.
Menurutnya, lemahnya pengawasan internal berisiko meningkatkan potensi maladministrasi serta pengaduan masyarakat.
Dirinya mengungkapkan, kegiatan Tak hanya menguji tata kelola dari sisi instansi, Ombudsman juga melakukan wawancara langsung dengan masyarakat guna memastikan manfaat pelayanan benar-benar dirasakan pengguna layanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....