Tekab 308 Gulung 5 Pelaku Curas

  • 16 Agt 2026 18:21 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung — Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro berhasil meringkus lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) lintas wilayah yang sangat meresahkan warga.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo menegaskan, penangkapan para tersangka dipimpin langsung oleh jajaran Sat Reskrim berbekal laporan resmi dari korban.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban aksi pembegalan bersenjata tajam ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dari hasil penyelidikan di lapangan, kami mengamankan tiga tersangka di Metro Pusat, lalu melakukan pengembangan dan meringkus dua pelaku lainnya di wilayah Pesawaran." ujarnya, Minggu, 16 Agustus 2026.

Ia mengatakan, peristiwa kriminal tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 02.40 WIB, di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Korban yang sedang berkendara tiba-tiba dipepet oleh para pelaku yang menodongkan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta barang berharga secara paksa.

Ia menambahkan, berkat serangkaian penyelidikan intensif, petugas mendapati informasi keberadaan para pelaku di wilayah Metro Pusat dan berhasil mengembangkannya hingga meringkus komplotan lainnya di Kabupaten Pesawaran.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....