Petani Metro Selatan Harapkan Keterbukaan Informasi Publik

  • 06 Agt 2026 17:29 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Sejumlah petani yang tergabung dalam kelompok tani asal Kecamatan Metro Selatan resmi melayangkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Metro ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung.

Langkah hukum non-litigasi tersebut diambil sebagai bentuk protes lantaran permohonan data dan keterbukaan informasi terkait kebijakan sektor pertanian yang bermuara di pemerintah daerah setempat tidak kunjung mendapatkan tanggapan resmi.

Perwakilan petani Metro Selatan, Suyitno, menegaskan bahwa keterbukaan data mengenai realisasi program pertanian, alokasi anggaran bantuan, hingga kebijakan tata ruang lahan pertanian pangan berkelanjutan sangat krusial bagi keberlangsungan mata pencaharian masyarakat tani.

"Kami sudah menempuh prosedur awal dengan mengirimkan surat permohonan informasi secara resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Metro. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan Undang-Undang, tidak ada respons transparan maupun jawaban tertulis yang memadai," ujarnya, Kamis 6 Agustus 2026.

Suyitno menjelaskan, ketertutupan akses data tersebut menyulitkan para petani dalam mengawal kebijakan publik serta memastikan kelancaran pendistribusian sarana dan prasarana pertanian, seperti ketersediaan pupuk bersubsidi dan bantuan alokasi air irigasi.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh badan publik. Hal tersebut telah diatur secara mengikat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dirinya berharap, pendaftaran sengketa ke KIP Lampung dapat menjadi jalan keluar untuk memicu Pemkot Metro agar membuka dokumen publik secara jujur dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....