Petani Metro Selatan Tempuh Mekanisme KIP Lampung
- 06 Agt 2026 17:28 WIB
- Waykanan
Aliansi Petani Menggugat mengajukan permohonan sengketa terkait hak aksesibilitas dokumen penyelenggaraan pemerintahan di sektor pertanian.
Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat, Tommy Gunawan, membenarkan bahwa pendaftaran sengketa informasi tersebut telah diterima oleh sekretariat KIP Lampung. Langkah hukum ini diambil untuk memperjuangkan hak-hak petani atas keterbukaan informasi publik yang tidak direspons oleh pemerintah daerah.
Tommy menjelaskan, apabila berkas dinyatakan lengkap oleh petugas registrasi, majelis komisioner KIP Lampung dipastikan bakal menjadwalkan tahapan mediasi awal. Agenda mediasi menjadi ruang formal untuk mempertemukan pihak pemohon dari Aliansi Petani Menggugat dengan pihak termohon.
"Kami telah menyerahkan berkas permohonan sengketa secara resmi. Sesuai dengan mekanisme dan prosedur tata tertib yang berlaku, KIP Lampung akan melakukan tahap verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen yang diserahkan guna memastikan pemenuhan syarat formal dan materiil," ujarnya, Kamis 6 Agustus 2026.
Ia menegaskan, jika proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan mufakat, perkara sengketa ini akan berlanjut ke tahap persidangan ajudikasi non-litigasi. Persidangan nantinya berfungsi menguji secara hukum apakah dokumen sektor pertanian yang diminta para petani merupakan informasi publik yang bersifat terbuka atau justru dikecualikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....