Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Salat

  • 28 Mar 2026 14:43 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID- Way Kanan, Berdasarkan penjelasan Kementerian Agama RI pada akun media sosialnya, pada umumnya para fuqaha membedakan antara anak yang belum mumayyiz dan anak yang sudah mumayyiz.

Anak yang sudah mumayyiz adalah anak yang sudah memahami salat dan mampu melaksanakannya dengan benar.

Mayoritas ulama sepakat anak yang belum mumayyiz tidak sah menjadi imam salat.

Imam An Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan salat fardhu atau Sunnah orang dewasa sah jika menjadi makmum mumayyiz.

Menurut Mazhab Hanafi, anak mumayyiz dapat menjadi imam salat sunah tapi tidak sah mengimami salat fardu orang dewasa. Hal ini dikarenakan salat anak belum berstatus wajib (fardu 'ain), sedangkan makmum dewasa sedang menunaikan kewajiban sehingga tidak tepat orang yang belum terkena kewajiban menjadi imam bagi yang wajib.

Mazhab Maliki tidak membolehkan anak kecil menjadi imam salat fardu bagi orang dewasa.

Menurut sebagian besar ulama (Syafi'iyah dan hanabilah) berdasarkan hadis sahih, anak kecil yang sudah mumayyiz, memahami tata cara salat dan baik bacaannya, boleh menjadi imam salat.

Berdasarkan perbedaan pendapat, sehingga pada praktiknya tetap diutamakan orang dewasa yang baligh dan lebih alim, terutama dalam salat fardu berjamaah di masjid, demi keluar dari khilaf dan menjaga kehati-hatian (ihtiyath).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....