Hukum Utang Puasa Ramadan Tidak Dibayar
- 14 Feb 2026 09:45 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID- Way Kanan: Ramadan 1447 H akan segera tiba, bagaimana dengan utang puasa Anda tahun lalu? Apakah sudah terbayar atau belum?
Menanggapi hal tersebut, melalui akun media sosialnya Bimasislam Kemenag RI menjelaskan hukum utang puasa. Jika seseorang mampu mengganti puasa dibulan sebelum Syakban tapi menunda sampai masuk Ramadan berikutnya, Ia dianggap telah melakukan kelalaian (tafrith).
Mazhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali mewajibkan dua hal yaitu mengganti puasa dihari lain dan membayar denda berupa fidyah.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan kewajiban fidyah bagi yang menunda qadha' sampai masuk Ramadan berikutnya.
Menunda mengganti utang puasa sampai datang Ramadan berikutnya tanpa adanya uzur yang sah hukumnya haram dan berdosa. Jika menunda membayar utang puasa karena uzur yang terus menghalangi, maka tidak berdosa.