Hukum Mengubur Jenazah Massal Saat Bencana

  • 20 Jan 2026 13:48 WIB
  •  Waykanan

RRI. CO. ID, Way Kanan - Bencana alam yang menimpa Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menyebabkan ribuan jiwa manusia yang mati. Sehingga dilakukan pemakaman jenazah secara massal.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama RI melalui media sosial Bimasislam Kemenag RI menjelaskan hukum Mengubur banyak jenazah dalam satu liang kubur saat bencana.

"Pada kondisi normal, jenazah dianjurkan dimakamkan secara terpisah. Namun, Islam membolehkan menguburkan dua, tiga atau lebih jenazah dalam satu liang lahat ketika terjadi situasi darurat, seperti bencana alam atau musibah," tulis Bimasislam dalam unggahannya.

Imam Al Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al-Muhazzab menjelaskan, dalam kondisi darurat seperti wabah, kapal tenggelam, terima reruntuhan atau bencana alam, jumlah jenazah sangat banyak sehingga sulit menggali makam satu persatu.

Syarah Ushul I'tiqad Ahlus Sunnah karya Syekh Hasan Abu Asybal Az Zahiri, ketika ditanya tentang hukum menggabungkan banyak jenazah dalam satu kubur ia menjelaskan bahwa hal itu diperbolehkan.

Jenazah dikubur secara massal Apernah dilakukan pada masa Nabi Muhammad perang Uhud, ketika banyak sahabat gugur sebagai syuhada sehingga beberapa jenazah dimakamkan dalam satu liang kubur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....