Hukum Menjamak Salat Saat Terjebak Macet
- 20 Jan 2026 13:42 WIB
- Waykanan
RRI. CO. ID, Way Kanan - Adzan berkumandang saat kita berada ditengah kemacetan. Apakah kita boleh menjamak Salat?
Kitab Bughayatul Mustarayisin menjelaskan seseorang diperbolehkan menjamak salat ketika menempuh perjalanan singkat yang dilakukan karena adanya kebutuhan tertentu atau sedang berada dalam kondisi sulit (massyaqqah). Menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, nabi Muhammad SAW pernah menjamak salat di kota Madinah bukan dalam kondisi bahaya, tidak sedang hujan lebat dan bukan karena sakit.
"Untuk lebih berhati-hati, sangat baik jika kita tetap mengatur waktu agar salat fardu dapat dikerjakan dengan sempurna," tulis Bimasislam Kemenag RI dalam unggahannya.
Jika dalam perjalanan terdapat kesempatan untuk berhenti sejenak dan melaksanakan salat, maka sebaiknya hal itu dilakukan agar memperoleh kesempurnaan ibadah.
"Ketika benar-benar tidak memungkinkan untuk berhenti, misalnya terjebak macet, bisa salat didalam kendaraan dengan posisi duduk. Jika kondisi sangat sulit, boleh menjamak salat sebagai keringan dalam beragama," tulis Bimasislam Kemenag RI dalam unggahannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....