Hukum Jasa Nikah Siri

  • 20 Jan 2026 06:23 WIB
  •  Waykanan

RRI. CO. ID, Way Kanan - Menanggapi video di beberapa media sosial tentang penyedia jasa nikah siri, Kemenag RI menjelaskan pelaku yang menyediakan jasa nikah siri diharamkan dan berdosa.

Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan setiap pernikahan harus dicatat oleh petugas pencatat nikah. Jika tidak dicatat secara resmi banyak hak yang hilang terutama bagi anak dan perempuan.

Mengabaikan aturan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga meninggalkan kewajiban agama. Ini berarti nikah siri tidak hanya ilegal tetapi juga berdosa disisi Allah SWT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....