Hukum Pernikahan Janda Tanpa Wali

  • 19 Jan 2026 06:33 WIB
  •  Waykanan

RRI. CO. ID, Way Kanan - Kementerian Agama RI menjelaskan wali nikah adalah salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan sah. Tanpa wali nikah, maka akad nikah tidak memiliki kekuatan hukum secara syar'i.

Menurut Syekh Syamsudin Muhammad Asy-Syafi'i, seorang janda tetap tidak sah menikah tanpa wali, meskipun ia telah mendapat izin dari walinya.

Dalam kitab hukum Islam dijelaskan, pernikahan yang dilakukan oleh gadis maupun janda harus disertai wali nikah, tanpa wali pernikahan tidak sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....