Prosedur Legalisasi Buku Nikah untuk Kepentingan Luar Negeri

  • 05 Des 2025 10:10 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Bagi Anda yang akan melakukan legalisasi buku nikah untuk kepentingan luar negeri, maka akun media sosial Kemenag RI menjelaskan prosedur yang harus Anda lakukan sebagai berikut;

1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi

2. Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jl.MH.Thamrin 6 Jakarta lobi Kementerian Agama RI

3. Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses jika tidak dikembalikan ke pemohon)

4. Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen

5. Pemohon mendapatkan buku nikah/kutipan akta nikah yanh telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....