Syarat Legalisasi Buku Nikah untuk Kepentingan Dalam Negeri

  • 04 Des 2025 09:14 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Kementerian Agama RI kembali menyosialisasikan kepada masyarakat Indonesia syarat Legalisasi buku nikah atau akta nikah untuk kepentingan dalam negeri.

Melalui unggahan akun resmi media sosial direktorat bimbingan masyarakat islam Kemenag RI, dijelaskan syarat Legalisasi buku nikah untuk kepentingan dalam negeri yaitu daatang ke KUA terdekat menunjukkan dokumen asli dan fotokopi KTP dan buku nikah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....