Mengenal Wakaf Uang
- 11 Nov 2025 20:31 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan; Mengutip peraturan menteri agama nomor 14 tahun 2025, wakaf benda bergerak berupa uang disebut wakaf uang.
Wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum untuk syariah.
Tujuan dari gerakan wakaf uang adalah meningkatkan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf uang.
Wakaf uang hanya dapat dilakukan dalam bentuk rupiah, jika masih dalam bentuk mata uang asing harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu dan pelaksanaan wakaf dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai penerima wakaf uang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....