Standar Masjid Ramah Difabel dan Lansia

  • 10 Nov 2025 18:43 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan; Kementerian Agama RI melalui media sosial resmi bimasislam Kemenag RI menjelaskan standar Masjid yang ramah difabel dan lansia yaitu;

Standar fasilitas umum meliputi adanya toilet khusus difabel, tempat wudhu khusus difabel, adanya jalur kursi roda (ramp), terdapat penanda ruangan atau tempat khusus difabel dan rambu atau papan petunjuk.

Sedangkan sumber pembiayaan masjid ramah difabel dan lansia dibiayai oleh jamaah masjid atau musala, donatur tetap ataupun bantuan pemerintah pusat/daerah.

Kemenag RI juga dalam unggahannya menjelaskan penyandang disabilitas berhak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, memperoleh akses tempat peribadatan, mendapat kitab suci dan lektur keagamaan, mendapat pelayanan kebutuhan ibadah dan berperan aktif dalam organisasi keagamaan.

Pemantauan dan evaluasi secara berkala dan partisipatif oleh pemerintah serta elemen masyarakat guna memastikan terpenuhinya aksesibilitas dna layanan inklusif di rumah ibadah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....