Fungsi Jaminan Produk Halal Kemenag RI

  • 24 Agt 2025 13:51 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui akun media sosialnya menjelaskan, tugas utama Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag RI tidak hanya menyelesaikan tugas teknis sertifikasi, tetapi juga memperkuat nilai, kebijakan dan kesadaran publik dalam ekosistem halal nasional.

Fungsi strategis JPH:

1. Halal sebagai nilai dan ekonomi

2. Instrumen diplomasi global

3. Penguatan ekosistem halal nasional

4. Perumusan kebijakan strategis

5. Evaluasi dan pemantauan

6. Administrasi direktorat

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....